Solo Luncurkan Aplikasi Sipolar Demi Permudah Urus Reklame

12 Mei 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo meluncurkan aplikasi berbasis web Sistem Informasi Reklame (Sipolar) untuk memasang dan mengurus perizinan reklame.

Hal ini menyusul banyaknya reklame di Solo yang belum memenuhi izin.

Kepala Dinas PMPTSP, Andriyani Sasanti, mengatakan aplikasi web Sipolar akan memudahkan pengiklan dan pemilik reklame mengetahui status reklamenya dalam aplikasi.

BACA JUGA:  Gibran Beri Kabar Baik Soal Hepatitis Akut Misterius di Solo

“Tujuannya agar lebih transparan, dalam arti masyarakat pun bisa mengakses. Misalnya, membuka dulu titik ini sudah terisi belum, kemudian mau menghitung retribusinya berapa di aplikasi itu ada. Kalau mereka (pemasang iklan) memang berminat mau membuka di situ, mereka bisa login untuk mulai daftar akhir reklame SK nya itu bisa dilakukan lewat aplikasi,” kata dia dalam peluncuran aplikasi Sipolar di The Sunan Hotel Solo, Kamis (12/5).

Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut di sipolar.surakarta.co.id.

BACA JUGA:  Terungkap! Ini Alasan Samsul Arif Mau Gabung Persis Solo

Di sisi lain, reklame memberi pemasukan yang cukup tinggi untuk APBD Kota Solo setidaknya 40%.

"Sekitar 40% ada kurang lebih. Ini kan ada pendapatan dari retribusi dan pajak, dari retribusi reklame itu ya sekitar 30-40. Tapi, kami berusaha maksimal sesuai dengan target untuk tahun ini semoga nanti bisa mendekati target yang sudah ditentukan dari Pemkot Solo,” papar dia.

BACA JUGA:  Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Menikah di Solo, 26 Mei 2022

Tahun ini Pemkot menargetkan Rp 9 miliar untuk pendapatan dari retribusi reklame.

Target ini naik lantaran tahun lalu hanya mencapai angka Rp 6 miliar.

"Tahun kemarin kami realisasinya Rp 6 miliar itu belum terpenuhi. Targetnya kalau tidak salah Rp 7 miliar. Ini targetnya naik lagi Rp 9 miliar,” imbuh dia.

Terpisah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan ada 176 titik reklame yang harus dalam pantauan.

"Udah saya instruksikan ke Bu Kepala Dinas untuk segera menagih yang tidak sesuai regulasi tadi. Makanya sekarang administrasinya ya harus tertib, di aplikasinya sudah ada, sudah diatur sama perwali juga jadi gak bisa seenaknya seperti dulu," jelas Gibran.(*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG