Kasus Suami Bakar Istri di Kudus Bakal Dihentikan, Ini Alasannya

12 Mei 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Polres Kudus bakal menghentikan kasus suami bakar istri dan anak mengingat terduga pelaku meninggal dunia.

Terduga pelaku pembakaran, Agus Suwarno (32), warga Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus, meninggal dunia pada 20 April 2022.

"Karena pelakunya meninggal dunia, maka kasus tersebut akan diterbitkan SP3," kata Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David P, Kamis (12/5).

BACA JUGA:  Pilkades Kudus: Dua Pasangan Suami Istri Maju Jadi Calon

Kasat Reskrim menjelaskan berkas administrasi terlebih dahulu dilengkapi sebelum penerbitan SP3.

Pelaku pembakaran tersebut sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus.

BACA JUGA:  Istri Diduga Dibakar Suami di Kudus Meninggal Dunia

Pelaku juga mengalami luka bakar lebih dari 90%.

Sedangkan istri dan anak pelaku terlebih dahulu meninggal karena luka bakar yang dialami.

BACA JUGA:  Edan! Suami Bakar Istri dan Anak di Kudus, Begini Kronologinya

Berdasarkan keterangan RSUD Kudus, penyebab kematian pelaku karena syok sepsis akibat combutio (luka bakar).

Syok sepsis merupakan subtipe sepsis yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat.

Peristiwa kasus suami bakar istri dan anak ini terjadi di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4), sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam perkembangannya, belum ada penetapan tersangka karena pelaku yang mengalami luka bakar hingga akhirnya meninggal dunia.

Sedangkan 2 korbannya, yakni M Syarif, anak pelaku berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4).

Adapun Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam.

Di sisi lain, belum bisa dipastikan penyebab kasus suami bakar istri dan anak di kudus ini.

Namun demikian, beredar kabar sang istri memutuskan berpisah dengan terduga pelaku karena persoalan ekonomi serta adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG