Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

12 Mei 2022 09:00

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik wajib pajak yang menunggak pajak senilai Rp 400 juta.

Aset yang disita dari WP asal Kabupaten Boyolali berupa satu unit truk tangki susu.

Kepala KPP Pratama Boyolali, Mohamad Rifki Rachman, mengatakan jumlah utang pajak yang belum dibayarkan oleh penanggung pajak tersebut senilai Rp400 juta.

BACA JUGA:  Miris! PT XX di Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,6 Miliar

"Kami mendukung penuh upaya JSPN (Juru Sita Pajak Negara) untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak," kata dia, dalam siaran pers, Kamis (12/5).

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta

Pihaknya berharap dengan upaya tersebut tunggakan pajak akan segera cair.

"Dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Pratama Boyolali juga lebih mengutamakan pendekatan persuasif. Selain itu, kami juga terus memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya," papar dia.

BACA JUGA:  Edan! Nunggak Pajak Rp 9,5 Miliar, Aset PT XXX di Sragen Disita

Selanjutnya, jika dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka aset WP yang disita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Namun jika wajib pajak melunasi utang dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan ditindaklanjuti dengan pencabutan sita dan aset akan dikembalikan," ungkap dia.

Kepala KPP Pratama Boyolali ini mengimbau kepada penunggak pajak terutama dengan total nilai utang pajak di atas Rp100 juta untuk segera melunasi utangnya sebelum pihaknya melakukan hard collection.

“WP yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dapat dilakukan tindakan hard collection berupa pencekalan sampai dengan tindakan gijzeling atau penyanderaan yang tentu saja atas tindakan tersebut akan berdampak pada nama baik perusahaan yang bersangkutan," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG