GenPI.co Jateng - Kejaksaan Agung RI meninjau tembok Benteng Keraton Kartasura yang dirusak di Krapyak Kulon, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Selasa (10/5).
Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Jakarta, Ricardo Sitinjak, mengatakan pihaknya datang ke Kartasura untuk melakukan peninjauan terkait ketahanan budaya.
"Cagar budaya masuk di sana, kami ingin memantau, mensinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah,” kata Ricardo.
Ricardo menjelaskan kehadirannya ke Kartasura guna menghimpun informasi terkait kebenaran kejadian perusakan benteng.
Kejaksaan Agung akan mewawancarai sejumlah pihak terkait.
"Pihak terkait sudah mengambil keterangan, mengambil langkah-langkah. Kami hanya membantu mensinergikan,” ujar dia.
Mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo itu menyebutkan Keraton Kartasura memiliki sejarah penting sehingga dia memiliki tugas untuk mempertahankannya.
Hal ini tidak melulu terkait kerja penyidik dalam penyelesaian perkara terkait pelanggaran hukum yang terjadi.
"Kalau tidak ada ketahanan budaya kami tidak bisa mempertahankan kebudayaan, nanti lari budaya kita. Itu yang kami jaga,” terang dia.
Ricardo juga mengimbau kepada pihak terkait agar segera melakukan pelestarian dan pencatatan cagar budaya.
Hal ini mendorong pemerintah turun untuk melakukan rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusan cagar budaya agar tertata rapi.
Saat disinggung mengenai kemungkinan pidana, dia menyebutkan apabila nanti menjadi berkas perkara, hal itu sudah menjadi ranah kejaksaan negeri.
"Ada tahapan tertentu terkait apakah masuk unsur pidana atau tidak, " ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News