Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak, Kejagung Turun Tangan

11 Mei 2022 05:30

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Agung turun tangan terkait kasus perusakan bekas tembok Keraton Kartasura.

Tim Kejagung ini langsung meninjau bekas Keraton Kartasura pada Selasa (10/5).

Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Kejaksaan Agung Jakarta, Ricardo Sitinjak, mengatakan pihaknya datang ke Kartasura untuk melakukan peninjauan terkait ketahanan budaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

BACA JUGA:  Benteng Keraton Kartasura Masih Proses Pendaftaran Cagar Budaya

"Tugas kami ada pada direktorat B sosial kebudayaan dan kemasyarakatan terkait penguatan kebudayaan. Cagar budaya masuk di sana kami ingin memantau, menyinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Nanti melaporkan kepada pimpinan hasilnya karena ini kan ramai, viral kan,” kata dia, kepada wartawan.

Ricardo menambahkan kehadirannya untuk menghimpun informasi terkait kebenaran kejadian perusakan Benteng Keraton Kartasura tersebut.

BACA JUGA:  Terungkap! Tembok Bekas Keraton Kartasura Dirusak Sejak Lama

Tim Kejagung akan melakukan wawancara kepada beberapa pihak terkait kasus ini.

"Pihak terkait sudah mengambil keterangan, mengambil langkah-langkah. Kami hanya membantu menyinergikan. Kalau dari PPNS melaksanakan tugasnya, monggo kami hanya melihat kondisi yang ada saat ini karena bidang tugas kami ketahanan budaya itu,” papar dia.

BACA JUGA:  Tembok Bekas Keraton Kartasura Rusak, Makin Banyak yang Diperiksa

Mantan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo itu menyebut Keraton Kartasura memiliki sejarah penting sehingga dia memiliki tugas untuk mempertahankannya

"Kalau tidak ada ketahanan budaya kami tidak bisa mempertahankan kebudayaan, nanti lari budaya kita. Itu yang kami jaga, Jangan hanya mengacu ini pekerjaan penyidik. Penyidik melakukan pengumpulan data dan keterangan tentang apa yang terjadi. Apakah ada pelanggaran hukum di sana,” ungkap dia.

Ricardo mengimbau kepada pihak terkait melakukan pelestarian dan pencatatan cagar budaya.

Dalam hal ini, supaya pemerintah turun melakukan rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusan cagar budaya agar tertata rapi.

Terkait kemungkinan adanya tindak pidana, dia menyebut apabila nanti menjadi berkas perkara.

Akan tetapi, ini nantinya menjadi ranah Kejaksaan Negeri.

"Ada tahapan tertentu terkait apakah masuk unsur pidana atau tidak,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG