GenPI.co Jateng - Masyarakat akan kembali merasakan libur setelah Lebaran pada Mei 2022.
Bulan ini ada 2 tanggal merah libur nasional tepatnya 16 Mei 2022 dan 26 Mei 2022.
Pada 16 Mei 2022 merupakan peringatan Hari Raya Waisak.
Sedangkan pada 26 Mei 2022 adalah Hari Kenaikan Isa Al Masih.
Dua hari peringatan itu masuk dalam agenda libur nasional.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama telah diatur berdasarkan SKB 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan , Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022.
Berikut daftar hari peringatan yang terjadi pada Mei 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News