Buset! Ada 205 Aduan THR di Jateng, Terbanyak dari Pabrik Garmen

09 Mei 2022 20:00

GenPI.co Jateng - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaktertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima 205 aduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini.

Dari jumlah tersebut, Disnaktertrans Jateng memediasi sebanyak 71 perusahaan.

"Hingga Minggu (8/5) tercatat ada 205 aduan yang kami terima, dan dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh setelah kami mediasi," kata Kepala Disnaktertrans Jateng, Sakina Rosellasari, Senin (9/5).

BACA JUGA:  Waduh! Aduan Posko THR Jateng Capai 110 Laporan

Sakina menjelaskan pihaknya masih menerima aduan terkait THR hingga hari ke-6 Lebaran.

Aduan THR ini didominasi laporan dari perusahaan sektor garmen.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Abdi Dalem Keraton Solo Dapat THR

Pihaknya lalu menindaklanjuti aduan yang masuk ke Posko THR dengan menerjunkan pengawas ketenagakerjaan dan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat guna melakukan mediasi.

"Mayoritas didominasi oleh kasus THR yang tidak dibayarkan, ada 90 aduan. Selain dari sektor garmen, aduan ada yang berasal dari hotel, kafe, rumah sakit, industri makanan, jasa kurier, dan furnitur. Aduan paling banyak dari wilayah Semarang sejumlah 66 aduan, kemudian wilayah Solo 46 aduan," papar dia.

BACA JUGA:  Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker

Di sisi lain, pengawas ketenagakerjaan menerbitkan nota pemeriksaan untuk 25 perusahaan.

Sedangkan ada 18 perusahaan yang sedang dalam tahap penerbitan nota pemeriksaan dan 63 perusahaan dalam proses tindak lanjut.

Dari laporan yang masuk, ada 4 aduan yang dicabut oleh pelapor, 4 aduan alamat perusahaan tidak ditemukan.

Sebanyak 19 aduan dikategorikan pekerja yang memang tidak berhak mendapatkan THR sesuai Permenaker 6/2016 dan PP 63/2021.

"Sesuai regulasi, mereka yang tidak berhak mendapat THR, di antaranya peserta magang atau mereka yang masa kontraknya habis sebelum Lebaran. Dari hasil mediasi dan pemeriksaan, alhamdulillah THR yang kemudian dibayarkan penuh sejumlah 71 perusahaan. Semua pengadu telah kami infokan progres penanganan, jadi meski libur, namun penanganan tetap berjalan," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG