Kronologis Penggerebekan Gudang Elpiji Ilegal di Jepara

17 Desember 2021 02:00

GenPI.co Jateng - Polres Jepara melakukan penggerebekan gudang penyimpanan gas elpiji bersubsidi di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Jepara, pada Jumat (10/12).

Gudang ini milik pengepul yang tak memiliki izin usaha alias ilegal di Kecamatan Tahunan. 

Sebanyak 500 tabung elpiji ditemukan di gudang ini. 

BACA JUGA:  Ada Layanan Drive Thru Vaksin di Jepara, Ini Caranya

Rinciannya, 450 tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas bersubsidi dan 50 tabung elpiji 12 kg.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi, mengatakan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:  Pemenuhan Hak Aksesibilitas, Difabel di Jepara Dapat SIM D

Menurut dia, petugas mengetahui adanya pengangkutan dan penjualan elpiji bersubsidi yang didatangkan dari Demak dan Kota Semarang.

Hal ini terlihat dari segel tabung elpiji bersubsidi tersebut.

BACA JUGA:  Miris! 17.056 Anak di Jepara Putus Sekolah, Ini Langkah Pemkab

“Jadi, kami amankan barang bukti tersebut beserta terduga pelaku,” kata Rozi, Kamis (16/12).

Kasat Reskrim menyebut selain mengamankan barang bukti ratusan tabung elpiji bersubsidi, jajarannya juga mengamankan armada truk pengangkut.

Selain itu, dari hasil penyelidikan petugas pemilik gudang tidak mengantongi izin usaha, baik sebagai agen atau pangkalan gas elpiji.

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Jepara meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang No 22/2021 tentang Migas yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan, dan niaga tanpa izin.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG