Balon Udara Liar di Jateng Meresahkan, Ini Kata AirNav Indonesia

09 Mei 2022 14:00

GenPI.co Jateng - AirNav Indonesia menilai keberadaan balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik khususnya di Jawa Tengah meresahkan.

Hal ini berpotensi membahayakan tidak hanya bagi operasional penerbangan yang memiliki hak penggunaan ruang udara, namun juga bagi masyarakat sekitar.

Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia, Bambang Rianto, menginformasikan telah menerima 23 laporan dari pilot adanya balon udara liar yang diterbangkan di sejumlah titik ruang udara pada 2-7 Mei 2022.

BACA JUGA:  Catat! Lebaran, Warga Jateng Dilarang Menerbangkan Balon Udara

"Balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara itu didominasi di atas Pulau Jawa dengan ketinggian sekitar 7,000–35,000 kaki di atas permukaan  laut," kata dia, Minggu (8/5).

Balon udara yang diterbangkan secara liar itu berpotensi membahayakan bagi operasional penerbangan serta masyarakat sekitar yang menjadi tempat pendaratan.

BACA JUGA:  Bahaya! Airnav Deteksi Balon Udara Liar di Jateng, Ini Titiknya

Dia menjelaskan potensi bahaya untuk jalur penerbangan dengan adanya balon udara liar adalah terjadinya tabrakan antara balon dengan pesawat di udara.

"Balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat terbang dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Wonosobo Gelar Festival Balon Udara, Polisi Lakukan Ini

Ini antara lain, menutup kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan pilot, masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrumen pesawat yang digunakan pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang.

Menurut dia, laporan terkait balon udara ini diperoleh dari 5 cabang AirNav, yaitu Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC – 5 laporan), Semarang (3 laporan), Solo (1 laporan), Yogyakarta (7 laporan), dan Denpasar (1 laporan).

Di sisi lain, AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Otoritas Bandar Udara (Otban) III Surabaya, Otban IV Bali, serta pemerintah daerah.

"Kami memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah antisipasi dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar itu," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG