Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Segini Besarannya

06 Mei 2022 18:00

GenPI.co Jateng - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera mendapatkan gaji ke-13.

Rencananya, gaji ke-13 bagi PNS ini bakal cair 2 bulan setelah Hari Raya Idulfitri atau sekitar Juli 2022.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan nominal gaji ke-13 PNS sama besarnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).

BACA JUGA:  Waduh! Aduan Posko THR Jateng Capai 110 Laporan

"Tahun ini kami tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Menkeu, dikutip ayosemarang.com, Jumat (6/5).

Di sisi lain, pemerintah melakukan penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok.

BACA JUGA:  Jokowi Beri Kabar Baik, PNS Dapat THR, Gaji ke-13, dan Tukin

Ini plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/ fungsional/umum.

Meski gaji ke-13 PNS direncanakan cair pada Juli 2022, tapi berpotensi dibayarkan setelah Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.

BACA JUGA:  Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Pencairan gaji ke-13 menggunakan APBN. Oleh sebab itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan nonpegawai ASN akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50%.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG