GenPI.co Jateng - Polsek Batuwarno Wonogiri kembali melarang operasional kapal wisata di Danau Sendangsari.
Larangan ini diberlakukan bagi pemilik kapal wisata di Desa Sendangsari, Kecamatan Batuwarno, Kecamatan Wonogiri.
Kapolsek Batuwarno, Iptu Mulyadi, menyebutkan 2 anggota Polsek Batuwarno ditugaskan untuk melakukan pengamanan keberadaan kapal.
Pihaknya juga memastikan kapal tidak digunakan untuk wisata air di Danau Sendangsari.
“Dua anggota standby di lokasi keberadaan kapal di Desa Sendangsari, Batuwarno, sebagai antisipasi tidak digunakan untuk wisata air sebelum mendapatkan izin operasional di wilayah hukum Polsek Batuwarno,” ujar dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (5/5).
Hal ini seperti yang dilakukan salah satu pemilik kapal, Suwarno.
Suwarno diminta untuk tidak melanggar aturan pelarangan operasional kapal sebelum mendapatkan izin dari yang berwenang.
Suwarno pun membuat surat pernyataan untuk sanggup mematuhi larangan operasional kapal.
Apabila melanggar sanggup diproses sesuai hukum yang berlaku.
Surat pernyataan ini dibuatnya pada 3 Mei 2022 bermaterai dan ditandatangani.
Isinya berupa surat pernyataan dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Dia sanggup dituntut sebagaimana aturan yang berlaku jika tidak melaksanakan isi surat pernyataan.
Suwarno sebagai pemilik kapal Sinar Fajar telah menghentikan operasional kapal di Waduk Pidekso sesuai surat Kepala Dishub Wonogiri pada 19 April 2022.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News