GenPI.co Jateng - Pelaksanaan takbir di penghujung Ramadan harus tetap memperhatikan pedoman yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
Kali ini, pelaksanaan takbir berlangsung di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan penularan Covid-19.
Kementerian Agama menerbitkan aturan pelaksanaan takbir melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idulfitri 2022.
Dikutip dari Promkes.kemkes.go.id, panduan ini penting guna mendorong pengurus dan pengelola masjid dan musala melaksanakan ibadah sekaligus memutus penularan Covid-19.
Hal ini menjadi bagian upaya melindungi masyarakat dari risiko terular Covid-19.
Menanggapi surat edaran itu, ada sejumlah imbauan dari Kemenkes meliputi masyarakat dianjurkan menggelar takbir di musala, masjid atau rumah masing-masing.
Kemudian, penggunaan pengeras suara selama mengumandangkan takbir diatur dalam SE Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa Suara Masjid dan Musala.
Dalam aturan itu disebut takbir pada tanggal 1 Syawal atau 10 Dzulhijjah di masjid dan musala diizinkan memakai pengeras suara luar hingga maksimal pukul 22.00 waktu setempat.
Setelah itu, takbir dilanjutkan menggunakan pengeras suara dalam.
Kemenkes juga mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
Segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala Covid-19 dan penyakit lainnya.
Hal ini agar pasien segera mendapatkan penanganan dini sesuai prosedur.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News