GenPI.co Jateng - Balon udara dengan berbagai ukuran boleh terbang asal diikat dengan ketinggian tertentu agar tidak lepas.
Sebab, apabila lepas, balon udara ini membahayakan jalur penerbangan pesawat.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melarang segala penerbangan balon udara ini selama masa syawalan.
“Jika tetap ingin menerbangkan, harus diikat dengan ketinggian tertentu, tidak boleh dilepas," kata Ganjar dikutip Antara, Sabtu (30/4).
Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Penerbangan balon udara lazim dilakukan di Kota Pekalongan saat tradisi syawalan digelar.
Komunitas Sedulur Balon Pekalongan akan memodifikasi balon ini dan ditambatkan agar tidak terbang jauh.
"Diikat sehingga ketinggiannya teratur dan orang bisa melihat dengan bagus, tidak bahayakan jalur penerbangan," ujar dia.
General Manager Airnav Indonesia Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay, mengingatkan masyarakat jangan menerbangkan balon udara secara liar.
Sebab, balon udara yang terbang tanpa regulasi bisa membahayakan keselamatan penerbangan pesawat udara.
"Jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara harus sesuai dengan regulasi, yaitu ditambatkan dengan tali,” kata
spek-speknya harus ditentukan dan lain sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018," kata Bunai.
Dia juga berkoordinasi dengan Pemkot Pekalongan terkait larangan ini.
"Selanjutnya akan mengampanyekan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara secara liar," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News