Modus Jual Popok Murah, Perempuan Ini Gelapkan Uang Rp 1 Miliar

29 April 2022 15:00

GenPI.co Jateng - Seorang perempuan berinisial HA ditangkap Polrestabes Semarang karena kedapatan melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus penjualan popok bayi murah.

Aksi ini dilakukan HA sejak Desember 2021 sampai Januari 2022.

Modusnya, pelaku mengiming-ngimingi popok bayi kepada para korban dengan harga murah.

BACA JUGA:  Begini Kronologi Penembakan Anggota Polres Wonogiri di Kartasura

Akan tetapi, dia kemudian melarikan uang pesanan pembelian popok bayi dari para pelanggan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan mempromosikan popok bayi harga murah kepada para korban.

BACA JUGA:  Wow! Ramadan, Polrestabes Semarang Tangkap 13 Tersangka Narkoba

“Selanjutnya, para korban tertarik pesan di tempat HA. Para korban diminta HA untuk menyerahkan uang guna pembayaran pesanan popok bayi tersebut,” kata dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Jumat (29/4).

Setelah uang diserahkan kepada HA, ternyata popok bayi pesanan para korban tersebut tidak dikirim.

BACA JUGA:  Motor Hilang? Polres Sukoharjo Minta Warga Datang ke Tempat Ini

Uang para korban juga tidak dikembalikan oleh HA.

Sebanyak 7 orang korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp 1, 101 miliar (Rp 1.101.429.000.

Atas perbuatannya, HA dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana atau pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG