KPK: Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar di Kasus Korupsi E-KTP

29 April 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Ganjar Pranowo bisa bernapas lega karena namanya tak tersebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menemukan cukup bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana. Kalau ada kami bawa, tetapi kan sampai hari ini tidak ada," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Wow! Hasil Survei: Ganjar Pranowo Kuasai Jawa

Firli menegaskan lembaganya bekerja sesuai dengan kecukupan bukti.

Dia mencontohkan jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti maka harus dihentikan.

BACA JUGA:  Relawan Ini Dukung Ganjar di Pilpres Gegara Bekal Istri Kok Bisa?

Dalam hal ini, Firli menanggapi adanya desakan agar KPK mengusut kembali nama-nama yang disebut dalam perkara e-KTP, salah satunya Ganjar Pranowo.

"Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti. Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru, inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan," papar Firli.

BACA JUGA:  Diduga Korupsi dan Dilaporkan KPK, Gibran: Nek Aku Salah Cekelen

Dia juga menegaskan KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.

"KPK jangan merupakan bagian daripada isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," ungkap dia.

Sebagai informasi, pada Agustus 2019 KPK menetapkan 4 tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi, dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Keempatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG