GenPI.co Jateng - Komunikasi dibatasi menjadi salah satu hal yang diberlakukan kepada 72 narapidana alias napi LP Kelas I Semarang yang huni blok risiko tinggi.
Mereka merupakan tahanan khusus yang didominasi oleh kasus narkoba.
"Ada sekitar 72 orang, sebagian besar kasus narkoba," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Supriyanto, dikutip Antara, Kamis (28/4).
Para napi di blok risiko tinggi ini dibatasi akses komunikasinya.
"Kalau sudah di blok risiko tinggi ini mereka sudah tidak bisa 'ngapa-ngapain'," ujar dia.
Blok ini memiliki kapasitas hingga 108 orang.
Umumnya mereka akan menjalani penilaian selama enam bulan sebelum bisa kembali ke blok huniannya.
Sementara itu, tahanan yang menghuni blok khusus ini akan langsung dipindah ke Nusakambangan begitu perkaranya diputus pengadilan.
Di sana, napi akan menjalani pengamanan yang lebih ketat.
Supriyanto menyebutkan saat ini ada sekitar 1.700 napi yang menghuni LP Semarang.
Dari jumlah itu, 1.187 orang di antaranya berperkara soal narkoba.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News