GenPI.co Jateng - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng meminta keterangan 4 orang saksi dalam kasus pengrusakan tembok bekas Keraton Kartasura di Polsek Kartasura, Sukoharjo.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Rabu (27/4) mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Salah satu anggota PPNS BPCB, Harun Arosyid, mengatakan 1 orang saksi minimal diperiksa selama 2 jam.
"Pertanyaan di atas 10, isinya tergantung porsinya dia sebagai apa," kata dia.
Harun menjelaskan nantinya total ada 9 saksi yang akan dimintai keterangan.
Mereka masuk dalam tahap pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan kasus pengerusakan tembok bekas Keraton Kartasura.
"Kamis (28/4), kami kembali memeriksa 5 orang saksi, namun baru 4 yang sudah mengklarifikasi berangkat,” papar Harun.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara jika semua informasi sudah lengkap.
Selanjutnya, Tim PPNS BPCB akan memutuskan apakah pengerusakan itu masuk dalam hukum pidana atau tidak.
"Kami nanti akan rapat dulu terkait proses ini. Istilahnya gelar perkara dulu, kemungkinan nanti putusan setelah Lebaran,” imbuh dia.
Selain saksi dari warga, Tim PPNS BPCB juga memeriksa 1 orang dari dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
"Ada 1 orang dari dinas. Kami periksa," jelas dia.
Sebelumnya, Polres Sukoharjo juga telah meminta keterangan dari 2 orang saksi yakni Burhanudin (pemilik lahan) dan sopir eskavator. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News