GenPI.co Jateng - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dilarang menerima atau pun mengirim parsel Lebaran.
Bagi ASN yang menerima atau mengirim parsel nantinya akan dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami harap rekan-rekan PNS tidak lagi kirim-kirim parsel. Percuma, kirim parsel pasti dilaporkan ke KPK unit gratifikasi," kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dikutip semarangkota.go.id, Kamis (28/4).
Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini meminta ASN agar menyerahkan parsel Lebaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut dia, parsel ini jauh akan lebih bermanfaat sehingga masyarakat kurang mampu bisa ikut merasakan suka cita perayaan Lebaran.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris, mengimbau kepada ASN bila menerima bingkisan Lebaran dari siapa pun harus melaporkan diri kepada Inspektorat Kota Semarang.
Selain itu, larangan ASN menerima parsel Lebaran memang telah menjadi kebijakan umum Pemerintah Pusat.
"Apabila ada pemberian dari sahabat atau siapa pun itu harus melaporkan diri, bahkan disertai foto dan sebagainya, dilaporkan kepada Inspektorat,” papar dia.
Haris menegaskan bagi PNS yang melanggar aturan tersebut, akan diberi sanksi tersendiri.
Oleh karena itu, dia meminta ASN di Lingkungan Pemkot Semarang agar bisa mematuhi aturan tersebut.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News