GenPI.co Jateng - Sebanyak 233 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, yang setuju lahannya digunakan untuk penambangan batu andesit mendapatkan uang ganti rugi pada Rabu-Kamis (27-28/4).
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak, Dwi Purwantoro, mengatakan hari pertama ini pembayaran yang dilakukan totalnya 296 bidang pada Rabu (27/4).
“Total nilainya kurang lebih Rp 335 miliar. Total luasan yang hari ini kami bayarkan di Desa Wadas 46,6 hektare (ha),” kata Dwi, dikutip jatengprov.go.id.
Pemerintah menggelontorkan Rp 335 miliar untuk warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, nilai uang ganti itu berdasarkan kesepakatan dengan warga setelah sebelumnya dilakukan proses musyawarah.
Dengan demikian, warga terdampak telah mengetahui nilai yang akan mereka terima.
“Jadi enggak ada yang istilahnya tanahnya diambil, terus tidak dibayar, itu tidak ada,” imbuh dia.
Dia menegaskan kalau ada isu warga diminta datang, tapi tidak dibayar, itu tidak benar.
Dia menambahkan penerima ganti untung akan menerima sesuai dengan nilai yang tertulis di daftar nominatif.
Dengan begitu, tidak ada kekurangan satu rupiah pun saat warga menerima uang ganti untung.
“Dari kami, pemerintah tidak melakukan pemotongan atau pengurangan satu rupiah pun,” papar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto, menambahkan pembayaran 296 bidang itu bagi 233 orang.
“Rabu untuk dibagikan ke 162 bidang tanah, dengan jumlah 129 orang. Kamis akan dilakukan hal serupa untuk 134 bidang, dengan jumlah 104 orang,” ungkap dia.
Di sisi lain, pihaknya berharap warga Wadas yang belum menerima, semakin yakin dengan adanya bukti pemberian uang ganti, menunjukkan jika pemerintah serius melakukan pembebasan.
“Untuk warga yang belum menerima, bisa tergerak untuk membebaskan lahannya seperti warga lain yang pada saat ini menerima uang ganti untung,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News