GenPI.co Jateng - Polrestabes Semarang menyita aset senilai Rp17 miliar dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang perkara pembobolan dana kas daerah Kota Semarang.
Kasus ini dengan tersangka mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional Diah Ayu Kusumaningrum.
Kasus pembobolan dana kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 21,5 miliar.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan aset yang diamankan tersebut berupa uang tunai, sertifikat tanah, dan bangunan.
Aset yang disita meliputi sebuah apartemen di Jakarta Utara, 3 sertifikat tanah dan bangunan masing-masing di Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Kabupaten Bantul (DIY), serta uang pembayaran angsuran apartemen senilai Rp 1,5 miliar.
"Dari kerugian negara sekitar Rp21,5 miliar, sekitar Rp17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum," kata dia, Kamis (28/4).
Menurut dia, pemberkasan penyidikan perkara terpidana 12 tahun itu telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah Lebaran 2022 akan kami limpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan,” ungkap dia.
Terpidana Diah Ayu merupakan personal banker Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Mantan pegawai BTPN tersebut telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Dia terbukti membobol kas daerah Pemkot Semarang senilai senilai Rp26,7 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News