Truk Jeruk Angkut Ganja, 4 Tersangka Ditahan

27 April 2022 17:30

GenPI.co Jateng - Sebuah truk bermuatan jeruk ternyata mengangkut 50 kilogram ganja asal Sumatera Utara (Sumut), empat tersangka ditahan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, Brigjen Pol Purwo Cahyoko, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi pengiriman 50 kilogram ganja dri Sumut menggunakan truk.

Transaksi barang haram ini dilakukan di salah satu SPBU di Muntilan, Magelang.

BACA JUGA:  7 Lokasi Rawan Kecelakaan di Solo, Pemudik Harap Hati-hati

Saat itulah personel BNN Jateng menangkap sejumlah pelaku.

BNN Jateng menetapkan empat tersangkameliputi RK,37, dan LMS, 47, warga Kabupaten Semarang sebagai awak truk.

BACA JUGA:  5 Lokasi Rawan Macet di Solo yang Harus Diketahui Pemudik

Kemudian, ada YS, 29, warga Magelang dan WS, 22, warga Temanggung sebagai penerima barang.

"Penangkapan saat narkoba ini diserahterimakan di salah satu SPBU di Muntilan, Kabupaten Magelang," kata Purwo, dikutip Antara, Rabu (27/4).

BACA JUGA:  Perempuan Sukoharjo Ditemukan Meninggal Dunia di Bengawan Solo

Ganjar itu terbagi dalam 55 paket yang diangkut menggunakan truk dengan muatan jeruk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku peredaran ganja itu dilakukan oleh seorang narapidana di LP Cilacap.

Ganja itu akan diedarkan di Magelang, Boyolali, Sukoharjo. Kedua awak truk itu menerima upah Rp5 juta.

"Kalau nantinya terjual semua, akan mendapat tambahan Rp500 ribu per kg" ujar dia.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG