GenPI.co Jateng - Posko Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng menerima sebanyak 110 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) hingga Selasa (26/4).
Dalam hal ini, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah mulai melakukan penindakan terkait pelanggaran pemberian THR tersebut.
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari, mengatakan aduan tentang pemberian THR semakin banyak menjelang Lebaran.
Pihaknya mencatat dari pertengahan April aduan yang masuk hanya 22 laporan, lalu berkembang menjadi 78 laporan di hari Minggu (24/4).
“Senin (25/4/2022) kemarin ada tambahan jadi total 110 aduan yang masuk ke Posko THR Provinsi Jawa Tengah. Kami juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (27/4).
Sakina menjelaskan THR diberikan perusahaan maksimal 7 hari sebelum hari Lebaran atau 25 April 2022.
Jika melebihi tenggat tersebut, artinya perusahaan telah melanggar SE Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022.
Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar PP 36 tentang pengupahan.
Bagi pekerja yang telah mencapai masa satu tahun, harus diberi 1 kali gaji.
Sedangkan yang belum mencapai masa kerja 1 tahun diberikan secara proporsional.
Menurut dia, aduan pekerja yang masuk ke posko THR rata-rata mengeluhkan pembayaran yang telat atau dicicil.
Ada pula keluhan THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan, atau bahkan tidak memberikan tunjangan.
“Kami tanggal 26 (April) menerjunkan pengawas. Kemudian mereka akan mengeluarkan nota riksa. Nota itu harus direspon dalam waktu tujuh hari. Jika tidak dipenuhi nanti akan ada nota riksa 2, jangka juga tujuh hari. Kalau tidak ada respon, baru ada sanksi administrasi sesuai regulasi PP 36/ 2021,” papar dia.
Di sisi lain, ada sanksi administrasi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha jika perusahaan melanggar.
Ada pula pemberhentian usaha sebagjan atau keseluruhan alat produksi, sampai dengan pembekuan usaha.
Namun demikian, pemberian sanksi tidak mengugurkan kewajiban pemberian THR.
Perusahaan bisa dikenakan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang diterima setiap buruh.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengatakan perusahaan yang masih belum membayarkan THR pekerja beralasan terdampak Covid-19.
Dia mengungkapkan perusahaan yang paling banyak diadukan berasal dari Solo dan Kota Semarang.
Bahkan, ada satu perusahaan yang diadukan berkali-kali oleh pekerjanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News