Solo Terima 28 Aduan Karyawan Soal THR, Ini Kata Disnaker

26 April 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja Solo menerima 28 karyawan yang mengadukan perusahannya sejak dibuka pada Sabtu (2/4) lalu.

"Sampai saat ini sudah ada 28 aduan yang masuk, dari berbagai macam perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo, Widyastuti, saat ditemui GenPI.co, Selasa (26/4).

Total 28 aduan karyawan itu berasal dari 12 perusahaan di Kota Solo.

BACA JUGA:  Mohon Maaf! 2 Kategori PNS Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13

Di sisi lain, ada 5 perusahaan yang telah mengadukan pembayaran THR terhadap karyawannya bermasalah.

"Ada sekitar 5 sampai 6 perusahaan yang menyatakan hal seperti itu solusinya ya satu, tetapi karena kami kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang harus dibayarkan sesuai dengan apa yang diamati, yaitu 1 kali pembayaran kami tidak bisa memberikan toleran,” papar dia.

BACA JUGA:  Ini Besaran THR Pensiunan PNS 2022 dan Jadwal Pencairannya

Widyastuti menjelaskan aturan pembayaran THR maksimal H-7 sebelum Lebaran.

Artinya, semestinya THR harus dibayarkan pada Senin (25/4).

BACA JUGA:  THR Cair, Kunjungan Mal di Solo Meningkat

Di Kota Solo tercatat ada 1.800 perusahaan dan yang mengalami permasalahan pembayaran THR ada 12 atau tidak sampai 10%.

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa permasalahan THR seperti pencicilan dan pembayaran tidak tepat waktu.

Dari proses pengaduan ini, Disnaker kemudian langsung menindaklanjuti dengan memanggil perusahaan yang terkait.

Tahapan aduan, yakni karyawan mengadukan ke Disnaker.

Laporan diterima lalu Disnaker memanggil perusahaan dan diberi tenggang waktu untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Jika perusahaan melanggar ketentuan soal THR ini, maka akan dikenai sanksi berupa denda hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau untuk sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar itu ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai pencabutan izin dan juga ada denda yang dikenakan 5%," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG