GenPI.co Jateng - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilarang menggunakan kendaraan atau mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Jika melanggar, para pegawai negeri sipil (PNS) ini akan dikenai sanksi berat.
"Tidak boleh membawa mobil dinas untuk mudik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh, Selasa (26/4).
Wisnu menjelaskan akan meminta keterangan para ASN jika tertangkap basah mengendarai mobil pelat merah selama libur Lebaran.
Adapun pemberian sanksi menyesuaikan pelanggaran ASN.
Ini termasuk saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, atau pun di luar dinas.
"Sanksinya diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi," imbuh dia.
Di sisi lain, ketika berada di kampung halamannya para ASN juga dituntut untuk memberikan contoh yang baik di masyarakat.
Selainn itu, BKD mewanti-wanti ASN dalam perjalanan mudik wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Selain itu juga wajib menggunakan platform Peduli Lindungi dan vaksin booster," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News