KA Mutiara Selatan Dilempari di Sragen, Ternyata Pelakunya Bocah

25 April 2022 05:00

GenPI.co Jateng - Jajaran pengamanan KAI Daop 6 kembali mengamankan 4 orang pelaku pelemparan kereta api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.

Peristiwa pelemparan ini terjadi pada Minggu (24/4) pukul 05.24 WIB. 

Para pelaku yang usianya masih belia ini diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan.

BACA JUGA:  Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Anak 6-17 Tahun Per 20 April

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan usia para pelaku pelemparan 8-12 tahun.

Menurut dia, tindakan tersebut sangat membahayakan. Maka dari itu,  untuk memberikan efek jera, Daop 6 segera berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen.

BACA JUGA:  Mudik Gratis Jateng via Kereta Api Dibuka, Begini Syaratnya

Mereka dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, polsek, dan petugas stasiun.

"Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1,” kata dia, dalam siaran pers, Minggu (24/4).

BACA JUGA:  Perhatian! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop Semarang Masih Ada

Dalam hal ini, mereka dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," imbuh dia.

Supriyanto menambahkan pada ayat 2 dinyatakan jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 180 menyebutkan setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG