Hilmar Farid Pastikan Tembok Keraton Kartasura Bagian dari Situs

24 April 2022 22:00

GenPI.co Jateng - Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Hilmar Farid menyatakan tembok bekas Keraton Kartasura yang rusak merupakan bagian dari situs.

Dia mengambil sejumlah langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan itu.

Pertama, terkait penetapan Benda Cagar Budaya (BCB) lantaran sekarang sudah berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

BACA JUGA:  Harga Daging Sapi di Banyumas Naik

“Berarti Undang-Undang RI No 11/ 2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku," kata Hilmar Farid, dikutip Antara, Minggu (24/4).

Saat ini segala aktivitas di lokasi sudah dihentikan.

BACA JUGA:  Dikira Razia, Polres Batang Malah Bagi-bagi Takjil

Kemudian saat ini tim ahli cagar budaya tengah mengkaji seluruh situs dan hasilnya segera diserahkan kepada Bupati Sukoharjo.

Dia berharap proses ini tidak terlalu lama agar bisa lanjut ke tahap selanjutnya.

BACA JUGA:  Kudus Bukukan Penerimaan Pajak Daerah Rp32,66 M

"Namun, langkah yang tidak kalah penting melihat peristiwa ini, masyarakat perlu dibantu diberi pemahaman. Mereka hidup di dalam satu wilayah yang ada cagar budaya," ujar Hilmar.

Dia mengaku bersyukur kerusakan tembok Keraton Kartasura itu belum terlalu jauh.

Hilmar mengupayakan restorasi bagian tembok yang rusak itu dengan menggandeng BPCB.

“Jika dilakukan restorasi bagaimana karena tembok situs peninggalan Keraton Kartasura masih mungkin bisa dikembalikan," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG