GenPI.co Jateng - Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng, Sukronedi, mengatakan tembok bekas benteng Keraton Kartasura yang dirusak warga dalam proses pendaftaran.
Bangunan ini didaftarkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG). Namun, bangunan ini sudah masuk kategori cagar budaya yang harus dilindungi.
Benteng Keraton Kartasura terletak di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo. Bangunan ini kini tersisa panjang sekitar 100 meter dan lebar 2 meter.
Tembok keraton Kasunanan Kartasura itu sudah bisa ditetapkan sebagai cagar budaya dan dilindungi UU Nomor 11 Tahun 2010.
“Ada sanksi tentang cagar budaya jika ada perusakan terhadap cagar budaya itu sendiri," ujar Sukronedi.
Menurut dia, tembok itu masuk dalam kawasan cagar budaya Baluwarti dan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Sementara ini peringkatnya masih dalam peringkat Kabupaten. Namun sudah cukup kuat untuk melindungi keberadaannya," ujar dia.
Dia menjelaskan Pemerintah Pusat telah melimpahkan pengelolaan dan pemeliharaan reruntuhan Keraton Kartasura milik Pemerintah Kabupaten Sukoharjo per 1 Januari 2020.
"Masuk tingkat Kabupaten karena hanya ini tinggalannya, tidak ada peninggalan lainnya seperti di Keraton Solo," terang dia.
Soekardi menambahkan bentuk tembok akan dikembalikan seperti sebelum pembongkaran terjadi.
Namun, masih harus melewati beberapa kajian terkait dengan anggaran pemugaran.
"Peringkatnya kan masih Kabupaten ya. Nanti apakah Pemerintah Pusat bisa ikut membiayai," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News