GenPI.co Jateng - Pemilik tanah baru lokasi pagar bekas benteng Kartasura yang dirobohkan, Burhanudin, 45, mengaku tidak tahu jika lokasi itu merupakan benda cagar budaya atau BCB.
Alasannya bangunan ini tidak terurus. Apabila termasuk cagar budaya seharusnya bangunan itu dirawat.
“Sebelumnya saya bersihkan ilalang yang menempel di tembok," kata Burhanudin.
Dia juga mengklaim perobohan pagar benteng Kartasura itu mendapat persetujuan warga.
Dia bahkan meminta tanda tangan persetujuan warga sebelum merobohkan bangunan itu.
Ketua RT setempat mengeluhkan biaya perawatan lokasi bangunan itu mahal namun tidak ada kompensasi dari pemerintah.
“Jadi seluruh biaya perawatan tombok dari kas RT. Makanya, saya disuruh bersihkan saja ngrumat beliau (Ketua RT) sudah senang," ujar dia.
Kemudian, dia mulai merobohkan pagar itu sejak dua pekan terakhir. Upaya ini dihentikan warga pada Kamis (21/4) pukul 10.00 WIB.
Saat dimintai konfirmasi, ketua RT setempat tidak ada di rumahnya.
Sebelumnya, Burhanudin membeli tanah seluas 682 meter persegi milik Linawati itu dengan harga Rp850 juta.
Tanah itu akan dibangun indekos atau usaha lainnya. Sementara, Linawati kini ikut suaminya ke Lampung.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News