Alasan Pagar Benteng Kartasura Dirobohkan: Tidak Tahu Jika BCB

24 April 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Pemilik tanah baru lokasi pagar bekas benteng Kartasura yang dirobohkan, Burhanudin, 45, mengaku tidak tahu jika lokasi itu merupakan benda cagar budaya atau BCB.

Alasannya bangunan ini tidak terurus. Apabila termasuk cagar budaya seharusnya bangunan itu dirawat.

“Sebelumnya saya bersihkan ilalang yang menempel di tembok," kata Burhanudin.

BACA JUGA:  Pemerintah Subsidi Biaya Haji 2022 Rp41 Juta per Jemaah

Dia juga mengklaim perobohan pagar benteng Kartasura itu mendapat persetujuan warga.

Dia bahkan meminta tanda tangan persetujuan warga sebelum merobohkan bangunan itu.

BACA JUGA:  Gangguan Jiwa dan Masalah Ekonomi Picu KDRT, Kata Pakar

Ketua RT setempat mengeluhkan biaya perawatan lokasi bangunan itu mahal namun tidak ada kompensasi dari pemerintah.

“Jadi seluruh biaya perawatan tombok dari kas RT. Makanya, saya disuruh bersihkan saja ngrumat beliau (Ketua RT) sudah senang," ujar dia.

BACA JUGA:  Ganjar Dorong Gotong Royong Perbaikan RTLH

Kemudian, dia mulai merobohkan pagar itu sejak dua pekan terakhir. Upaya ini dihentikan warga pada Kamis (21/4) pukul 10.00 WIB.

Saat dimintai konfirmasi, ketua RT setempat tidak ada di rumahnya.

Sebelumnya, Burhanudin membeli tanah seluas 682 meter persegi milik Linawati itu dengan harga Rp850 juta.

Tanah itu akan dibangun indekos atau usaha lainnya. Sementara, Linawati kini ikut suaminya ke Lampung.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG