GenPI.co Jateng - Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyebutkan telah memeriksa 2 orang terkait kasus penjebolan tembok situs bersejarah bekas Keraton Kartasura, Sabtu (23/4).
Kedua saksi itu adalah Burhanudin dan sopir eskavator.
Burhanudin merupakan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut sekaligus yang menjebol tembok bekas Keraton Kartasura.
Dia diketahui membeli lahan tersebut dari warga Lampung bernama Lina senilai Rp 850 juta.
"Kami mintai keterangan, karena diduga keras ada perbuatan melawan hukum terkait UU Cagar Budaya, " ujar AKBP Wahyu Nugroho, Sabtu.
Kapolres menjelaskan penyelidikan lanjutan akan dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sementara polisi hanya akan membantu backup proses penyelidikan.
"Terkait dengan penentuan tersangka akan ditentukan oleh PPNS BBCB, kami akan membackup, koordinasi dan supervisi, " imbuh dia.
Di sisi lain, tim PPNS Balai Pelestarian Cagar Budaya (BBCB) Jateng masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk memutuskan status perusakan tersebut.
"Hari ini masih mengumpulkan data terlebih dahulu, nanti setelah pengumpulan data baru kami akan tentukan," ujar tim penyelidikan PPNS BBCB, Harun Arosyid.
Harun menambahkan pelaku perusakan cagar budaya dapat dikenakan Undang-Undang no 11 tahun 2020 pasal 105 Juncto pasal 66 ayat 1.
Pelaku pengerusakan mendapat ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 500 juta hingga Rp5 miliar.
"Masih terlalu dini untuk menentukan pelapor. Terkait dengan kepemilikan kami belum mendalami apakah ada penyelewengan atau tidak. Kami saat ini lebih mendalami pengerusakan,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News