GenPI.co Jateng - Penjebolan tembok bekas Keraton Kartasura apa pun alasannya tidak dibenarkan karena menyalahi undang-undang.
Hal ini lantaran bangunan ini masuk tembok Benda Cagar Budaya (BCB).
Artinya, bangunan bersejarah yang berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.
Peristiwa penjebolan bangunan bersejarah ini terjadi pada Kamis (21/4).
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila, mengatakan tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.
"Bangunan di sana itu sudah didaftarkan sebagai BCB yang statusnya dilindungi oleh Undang-undang. Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas itu menyalahi undang-undang," kata dia, Jumat (22/4).
Perusakan BCB ini tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya.
Pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter.
Konon yang menjebol adalah pemilik tanah yang berniat akan membangun kos-kosan.
"Kami masih menyusun laporan dan akan segera melaporkan ini pada Ibu Bupati untuk menunggu perintah selanjutnya. Tetapi yang jelas bangunan ini adalah BCB yang harus dilindungi,” papar dia.
Camat Kartasura, Joko Miranto, menjelaskan kasus ini masih dalam penyelidikan dari Dinas Pendidikan serta pihak kepolisian.
"Informasinya pemilik tanah yang akan membangun ini adalah Linawati dan akan dijual ke Burhan,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mengaku belum bisa menjelaskan detail karena ini masih dalam penyelidikan.
"Nanti Pak Kapolres saja yang akan memberikan penjelasan terkait dengan kasus ini. Sementara kami masih melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News