GenPI.co Jateng - Penjebolan pagar tembok bekas Keraton Kartasura yang terletak di Kampung Krapyak Kulon, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, menghebohkan warga.
Peristiwa pengrusakan bangunan bersejarah ini terjadi pada Kamis (21/4)
Padahal tembok bekas Keraton Kartasura ini dibangun sejak 1680 itu dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) pada 2020 lalu.
"Saya dapat laporannya kemarin Pukul 15.00 WIB. Dijebol tiga meter," kata Juru Pelihara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Fredo Chandra Kusuma, Jumat (22/4).
Fredo membeberkan tembok itu dijebol untuk akses keluar masuk proyek oleh pemilik tanah yang baru.
"Saya kemarin langsung laporan ke perangkat Kelurahan dan Kecamatan. Langsung ditindaklanjuti dengan penghentian pengerjaan proyek," ungkap dia.
Camat Kartasura, Joko Miranto, membenarkan adanya penjebolan pagar bersejarah tersebut.
Menurut dia, kasus ini masih dalam penyelidikan dari Dinas Pendidikan serta pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, mengaku belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut karena masih dalam penyelidikan.
"Nanti Pak Kapolres saja yang akan memberikan penjelasan terkait dengan kasus ini. Sementara kami masih melakukan penyelidikan bersama dengan Reskrim," jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News