Edyan! 5.459 Botol Miras di Jepara Dimusnahkan

22 April 2022 18:30

GenPI.co Jateng - Sebanyak 5.459 botol minuman keras atau miras dan 5.376 di Jepara dimusnahkan, Jumat (22/4).

Miras itu merupakan hasil operasi yang digelar pada 8 hingga 21 April 2022.

“Hal ini semata untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat saat menjalankan ibadah puasa,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, dikutip Jepara.go.id, Jumat.

BACA JUGA:  Menjual Hasil Pertanian Blora Makin Mudah Berkat Pasar Tani

Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan pemusnahan miras ini merupakan kegiatan rutin Polri, TNI, Kejaksaan dan Pemkab Jepara.

Jumlah ini menunjukkan peredaran miras di Bumi Kartini masih tinggi.

BACA JUGA:  Ini 2 Rekomendasi Kuliner Khas Saat Mudik ke Solo, Rasanya Top!

“Kami akan terus memberantas penyedia maupun pengguna minuman keras,” ujar dia.

Ketua MUI Jepara, Mashudi, mengatakan keprihatinannya atas masih tingginya peredaran miras di Jepara.

BACA JUGA:  Perhatian! Tiket Kereta Api Lebaran di Daop Semarang Masih Ada

Dia berpesan agar jajaran terkait juga memperhatikan peredaran miras pada saat malam takbiran.

“Jangan sampai malam Idulfitri nanti dikotori dengan miras,” kata Mashudi.

Pemusnahan ribuan botol miras itu juga dihadiri Dandim 0719/Jepara, Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Ayu Agung.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG