GenPI.co Jateng - Pemkab Boyolali melarang aparatur sipil negara atau ASN melarang terima parsel Lebaran lantaran bisa berujung gratifikasi.
Selain itu, pungutan ormas kepada pelaku usaha, pegawai pemerintah dengan tujuan meminta THR juga dipastikan tidak ada di Boyolali.
"Karena, Boyolali tanpa gratifikasi," kata Sekretaris Daerah Boyolali, Masruri, dikutip Antara, Jumat (22/4).
Menurut dia, sejak beberapa tahun terakhir Pemkab Boyolali menghapus segala bentuk gratifikasi melalui SE dan Perbup.
Apabila ASN menerima bingkisan harus dilaporkan dan disetorkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Larangan terima parsel di Boyolali juga berlaku untuk bupati, wakil bupati, Sekda.
Hal inilah yang membuat UPG Boyolali diganjar penghargaan terbaik di Indonesia dari KPK.
"Hal ini, artinya Boyolali sudah dipastikan tidak ada pungutan dari pegawai pemerintahan dengan kedok permintaan THR," ujar dia.
Ketua DPRD Boyolali, Marsono, mengatakan DPRD akan memantau di lapangan terkait pungutan ormas-ormas kepada pelaku usaha terutama usaha kecil, dengan kedok permintaan THR termasuk dari oknum aparat dan pegawai pemerintah.
"Kasihan masyarakat dan dunia usaha, kalau masih dalam kondisi pandemi ada yang melakukan hal itu,” ujar dia.
Marsono mendorong lembaga terkait memproses hukum apabila ditemukan pelanggaran serupa di lapangan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News