Awas Gratifikasi! ASN Boyolali Dilarang Terima Parsel

22 April 2022 17:30

GenPI.co Jateng - Pemkab Boyolali melarang aparatur sipil negara atau ASN melarang terima parsel Lebaran lantaran bisa berujung gratifikasi.

Selain itu, pungutan ormas kepada pelaku usaha, pegawai pemerintah dengan tujuan meminta THR juga dipastikan tidak ada di Boyolali.

"Karena, Boyolali tanpa gratifikasi," kata Sekretaris Daerah Boyolali, Masruri, dikutip Antara, Jumat (22/4).

BACA JUGA:  Polresta Solo Musnahkan Ribuan Botol Miras

Menurut dia, sejak beberapa tahun terakhir Pemkab Boyolali menghapus segala bentuk gratifikasi melalui SE dan Perbup.

Apabila ASN menerima bingkisan harus dilaporkan dan disetorkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Hilangnya Jejak Kampung Religi di Kauman Pasar Legi Solo

Larangan terima parsel di Boyolali juga berlaku untuk bupati, wakil bupati, Sekda.

Hal inilah yang membuat UPG Boyolali diganjar penghargaan terbaik di Indonesia dari KPK.

BACA JUGA:  Oknum Polisi Bripda PS Memeras 15 Kali, Modusnya Kasus Selingkuh

"Hal ini, artinya Boyolali sudah dipastikan tidak ada pungutan dari pegawai pemerintahan dengan kedok permintaan THR," ujar dia.

Ketua DPRD Boyolali, Marsono, mengatakan DPRD akan memantau di lapangan terkait pungutan ormas-ormas kepada pelaku usaha terutama usaha kecil, dengan kedok permintaan THR termasuk dari oknum aparat dan pegawai pemerintah.

"Kasihan masyarakat dan dunia usaha, kalau masih dalam kondisi pandemi ada yang melakukan hal itu,” ujar dia.

Marsono mendorong lembaga terkait memproses hukum apabila ditemukan pelanggaran serupa di lapangan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG