GenPI.co Jateng - Ribuan botol minuman keras alias miras dan hampir 1.000 liter miras curah dimusnahkan oleh Polres Kudus, Jumat (22/4).
Secara terperinci, 1.534 botol miras ini dan 998 liter miras curah ini merupakan hasil sitaan selama operasi pada Januari – April 2022.
Selama periode itu ada 171 kasus yang ditangani Polres Kudus terkait peredaran miras.
Jumlah minuman keras yang dimusnahkan ini menurun dibandingkan menjelang Lebaran tahun lalu.
“Hal ini mengindikasikan peredaran minuman keras di Kudus makin berkurang," kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, dikutip Antara, Jumat.
Penurunan itu juga diimbangi dengan makin tingginya kesadaran masyarakat soal larangan peredaran miras.
Selain itu, mengonsumsi miras juga berdampak negatif bagi kesehatan.
Sebab, selama operasi digelar, Polres Kudus juga mengedukasi dan menyosialisasikan tentang bahaya miras bagi kesehatan dan perilaku.
Bupati Kudus, Hartopo, mengatakan aturan larangan miras di disebut dalam Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol.
"Untuk memerangi peredaran minuman keras, kami meminta dukungan masyarakat dan tokoh masyarakat," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News