Wealah! Wong Sukoharjo Nunggak Pajak Rp 4,2 Miliar

22 April 2022 05:00

GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta kembali menyita aset wajib pajak asal Kabupaten Sukoharjo yang menunggak pajak mencapai Rp 4,2 miliar.

Akibatnya, KPP Madya Surakarta menyita aset berupa 3 unit kendaraan bermotor roda 4 milik WP tersebut.

Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan tunggakan pajak tersebut berasal dari utang pajak senilai Rp4,2 miliar.

BACA JUGA:  Top! Baru 8 Bulan, Penerimaan Pajak KPP Madya Surakarta 100%

“Penyitaan tersebut untuk memberikan kesempatan terakhir bagi penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya sebelum ada upaya penagihan aktif berikutnya,” kata dia, dalam siaran pers, Kamis (21/4).

Menurut dia, tindakan ini sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

BACA JUGA:  Mantap! KPP Madya Surakarta Canangkan Zona Integritas Menuju WBK

Menurut dia, penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Guntur menambahkan dalam mengamankan penerimaan negara, KPP Madya Surakarta lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar WP memenuhi kewajibannya.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak Rp8,6M, Rekening PT XX Diblokir KPP Madya Surakarta

Dia menegaskan penyitaan bukan merupakan langkah terakhir karena masih ada upaya pemblokiran, cekal, sampai dengan sandera.

"Jadi, penyitaan adalah merupakan salah satu tindakan hard collection di antara tindakan-tindakan tersebut. Dengan langkah penegakan hukum ini, dapat memunculkan rasa keadilan pada masyarakat serta meningkatkan kepatuhan perpajakan wajib pajak," papar dia.

Pihaknya berharap tindakan penagihan aktif tersebut bisa memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum.

Dengan demikian, mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG