Polda Jateng Ungkap Polisi Wonogiri yang Ditembak, Ternyata Dia

21 April 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah membeberkan anggota Polres Wonogiri yang ditembak Tim Resmob Polresta Solo merupakan pelaku tindak pidana pemerasan.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan berinisial WP ke Polresta Solo.

"Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya," kata Iqbal, Kamis (21/4).

BACA JUGA:  Oknum Polisi Polda Jateng Dilaporkan ke Propam, Ini Perkaranya

Menurut dia, korban pemerasan ini mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PS bersama beberapa rekannya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota Resmob Polresta Solo melaksanakan penangkapan di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (19/4).

BACA JUGA:  Polisi Dor-Doran di Sukoharjo, Polda Jateng Turun Tangan

Bripda PS beraksi bersama 4 rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Solo.

Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Solo, supaya memberikan sejumlah uang.

BACA JUGA:  Bripda PS Ditembak Polisi Solo, Kapolresta: Dia Pelaku Pemerasan

WP diancam akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.

Iqbal menegaskan penangkapan terhadap komplotan itu sudah dilakukan sesuai prosedur.

"Anggota Resmob Polresta Solo sudah 2 kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan," papar dia.

Para pelaku bahkan menggunakan sebuah mobil nekad menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.

Akhirnya, petugas melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil.

Tembakan tersebut melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu.

Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan. Para pelaku lainnya juga telah ditangkap petugas.

"Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri," ungkap dia.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Iqbal menegaskan Bripda PS merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran," jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG