GenPI.co Jateng - Masyarakat Kudus diminta jangan gelar takbir keliling oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag).
Larangan ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan termasuk mencegah penularan Covid-19.
“Surat edaran juga sudah kami sebar ke sejumlah pihak," kata Kepala Kantor Kemenag Kudus, Suhadi, dikutip Antara, Kamis (21/4).
Sebagai gantinya, masyarakat diminta menggelar takbir di masjid, musala, dan rumah masing-masing.
Apabila ada warga yang nekat menggelar takbir keliling, Satpol PP Kudus akan melakukan tindakan.
“Dalam mengumandangkan takbir juga hendaknya tetap menjaga ketentraman dan kondusivitas umat,” sambung dia.
Dia juga berpesan selama pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid atau lapangan, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Bupati Kudus, Hartopo, awalnya mengizinkan warga menggelar takbir keliling. Namun, adanya edaran Kemenag itu dia meminta warga mematuhi.
"Karena Kantor Kemenag Kudus mengimbau agar tidak ada takbir keliling, maka pemkab juga mengikutinya," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News