GenPI.co Jateng - Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pencairan THR pensiunan 2022 rencananya dimulai pada H-10 atau 10 hari sebelum Lebaran 2022.
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiunan terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Ada 4 pensiunan yang menerima THR dan gaji ke-13, yakni pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Adapun besaran gaji pensiun diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Lalu berapa besaran THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS 2022?
Berikut daftar besaran gaji pokok pensiun PNS, seperti dikutip ayosemarang.com, Kamis (21/4).
1. Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
2. Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
3. Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
4. Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News