GenPI.co Jateng - Tunjangan hari raya (THR) yang diterima sekretaris daerah (sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung lebih tinggi dari bupati dan Ketua DPRD Temanggung.
Berdasarkan hitungan, pejabat yang bakal menerima THR paling banyak adalah THR sekda mencapai Rp 16 juta, bupati sekitar Rp 6,2 juta, dan Ketua DPRD Rp 4,2 juta.
Dalam hal ini, Pemkab Temanggung menyiapkan dana sebesar Rp 32 miliar untuk THR pegawai negeri sipil (PNS) termasuk bupati, wakil bupati, dan DPRD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Tri Winarno, mengatakan dana THR telah disediakan Pemkab Temanggung, namun butuh sejumlah komponen untuk syarat pencairan, antara lain peraturan bupati (perbup).
"Perbup belum ada jadi THR belum bisa dibayarkan. Perbup sedang disusun, harapan perbup segera ditandatangani sehingga bisa segera dicairkan," kata dia, Rabu (20/4).
Tri menyebutkan sebanyak 6.808 PNS Pemkab Temanggung bakal mendapat THR.
Ini termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Supporting Staff (SS) di Pemkab Temanggung tidak termasuk yang mendapatkan THR," imbuh dia.
THR untuk PNS sesuai peraturan paling cepat dibayarkan pada H-10 Lebaran.
Namun demikian, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2022 THR bisa dibayarkan setelah Lebaran jika ada kendala dalam pencairan.
Sementara itu, Bupati Temanggung, M Al Khadziq, mengaku segera menandatangani perbup sebagai syarat pencairan THR di lingkungan Pemkab Temanggung.
Bupati berharap THR dimanfaatkan mencukupi kebutuhan pada Hari Raya Idulfitri dan berdampak positif dengan berputarnya ekonomi di Temanggung.
"THR ini kewajiban pemerintah kepada ASN, makanya akan segera ditandatangani," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News