GenPI.co Jateng - Terduga pelaku pembakaran istri dan anak, Agus Suwarno (32), di Kabupaten Kudus, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Loekmono Hadi Kudus setelah sempat dirawat selama 5 hari, pada Rabu (20/4).
Dengan demikian, penyidikan kasus ini akan dihentikan atau SP3.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, mengatakan pelaku meninggal dunia di RSUD Loekmono Hadi Kudus.
Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Terduga meninggal dunia karena mengalami luka bakar berat.
Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus, Abdul Azis Achyar, menjelaskan penyebab kematiannya karena syok sepsis akibat combutio (luka bakar).
“Syok sepsis merupakan subtipe sepsis yang disertai dengan abnormalitas sirkulasi dan metabolisme seluler berat,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembakaran anak dan istri di Desa Klumpit terjadi pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 08.00 WIB.
Dalam perkembangannya belum ada penetapan tersangka karena tubuh pelaku terbakar hingga 90% sehingga belum bisa dimintai keterangannya.
Sedangkan 2 korbannya, sang anak Muhammad Syarif Abdullah yang berusia 1,5 bulan meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Islam Sunan Kudus pada Sabtu (16/4).
Begitu pula dengan istrinya, Sulistiana (istri) meninggal di rumah sakit yang sama pada Sabtu (16/4) malam.
Adapun penyebab terjadinya kasus pembakaran tersebut belum bisa dipastikan.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News