GenPI.co Jateng - Tempat penampungan sementara alias TPS Setro di Jl Raya Magelang-Purworejo resmi ditutup permanen.
Warga yang masih nekat membuang sampah di lokasi itu didenda Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
Penutupan TPS Setro ini lantaran banyak keluhan warga soal sampah yang overload.
Selain itu banyak pula warga di luar Desa Sidoagung bahkan dari luar kota ikut membuang sampah di sana.
Alhasil, kawasan sekitar TPS jadi bau dan tak sedap dipandang akibat sampah berserakan.
Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadiratin, mengatakan TPS Setro berdiri sejak 15 tahun lalu dengan status lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, masyarakat sudah diimbau tidak membuang sampah di TPS itu melalui banner yang ada.
Namun, hasil pengamatan sejumlah saksi, para oknum ini membuang sampah di depan TPS pada malam hari dan dini hari.
"Hari ini kita lakukan pembersihan sampah bersama Forkopimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan banner larangan membuang sampah di tempat ini," ujar dia, dikutip Magelangkab.go.id.
Dia mengimbau masyarakat tak lagi membuang sampah di TPS tersebut.
Dia akan memasang CCTV untuk memantau kawasan bekas TPS itu.
Apabila kedapatan membuang sampah di lokasi itu, warga yang akan dikenai sanksi denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Sebab, dia melanggar Perda Magelang Nomor 7 Tahun 2017.
Kasi Penindakan Satpol PP Magelang, Dolut Tuge, mengatakan TPS Setro ditutup secara permanen.
Kawasan itu akan dibangun kembali menjadi taman dan pusat kuliner memakai dana CSR.
“TPS-nya akan dipindahkan ke tempat lain yang berada tidak di pinggir jalan lagi tentunya,” ujar Dolut.
Untuk memastikan tidak ada lagi yang membuang sampah di sana, dia akan memasang CCTV dan mengerahkan petugas piket.
"Apabila ada masyarakat yang sampai nekat dan tertangkap saat membuang sampah di tempat ini maka kami tidak akan segan-segan proses di pengadilan," ujar dia.(*).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News