GenPI.co Jateng - Terdakwa kasus prostitusi online, Junaidi Bobby, mengaku memiliki daftar 23 perempuan yang akan dijual kepada konsumen yang menggunakan jasanya.
"Ada 23 orang, mereka ini freelance. Kalau ada konsumen yang memesan, saya tawarkan foto-fotonya," kata Bobby dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari di PN Semarang, Selasa (19/4).
Menurut dia, para perempuan yang ditawarkan kepada konsumen prostitusi daring ini tahu pekerjaan yang mereka jalani.
"Tidak ada ancaman atau tekanan. Mereka tahu pekerjaan yang diberikan untuk menemani laki-laki," kata lelaki yang berprofesi sebagai perias artis tersebut.
Bobby membeberkan foto perempuan yang ditawarkan tersebut disesuaikan dengan keinginan konsumen.
Dari puluhan perempuan yang dipekerjakannya itu, salah satunya adalah selebritis Instragram (selebgram) berinisial TE yang ditangkap Polda Jawa Tengah di Semarang.
Mucikari ini mengaku mengenal TE karena sebelumnnya juga pernah bekerja dalam pekerjaan yang sama.
TE dijanjikan bayaran sebesar Rp16 juta dan baru dibayar Rp5 juta.
Dia menyatakan tidak pernah mengancam atau memaksa TE. TE diklaim sukarela melakukan pekerjaan ini karena mengeluh sedang mengalami kesulitan keuangan.
Terdakwa Junaidi Bobby bersama perempuan berinisial TE dan FDB ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
TE dan FDB diamankan di kamar hotelnya saat melayani tamu.
Terdakwa Bobby Junaidi dijerat berlapis, yakni Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News