17 Dosen Diduga Korupsi Dana Penelitian, BEM Unnes Lakukan Ini

20 April 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (BEM KM Unnes) menuntut Polrestabes Semarang untuk mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi dana penelitian.

Mereka mendatangi mako Polrestabes Semarang pada Selasa (18/4).

BEM KM Unnes menuntut pengusutan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh 17 dosen dan tenaga pendidik.

BACA JUGA:  Unnes Buka Seleksi Mandiri Jalur Prestasi, Ini Syaratnya

Tenaga pengajak Unnes itu diduga melakukan pemotongan dana penelitian.

Menteri Koordinator Sosial Politik (Menko Sospol) BEM KM Unnes, Filipus Galang, mengklaim dia sudah mengantongi sejumlah nama.

BACA JUGA:  Unnes Masuk 10 Kampus Terbaik Indonesia Versi SIR

"Kami sudah mengantongi nama aktor dibalik dugaan kasus tersebut," kata Filipus, seperti dikutip ayosemarang.com, Rabu (20/4).

Filipus menyebut dana penelitian dari 17 dosen dan tenaga pendidik tersebut diduga dipotong Lembaga Penelitian dan Pengabdian Mahasiswa (LPPM) Unnes.

BACA JUGA:  17 Dosen Unnes Tiba-Tiba Dipanggil Polrestabes Semarang, Ada Apa?

Dana ini bersumber dari DIPA Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Unnes tahun anggaran 2018-2021.

"Kami ke sini karena kami resah karena ada kabar pemeriksaan 17 dosen dan tendik oleh polisi beberapa bulan lalu," tutur dia.

Filipus mengaku BEM KM Unnes sering ditanyai oleh jurusan dan wakil dekan.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Humas Unnes, Muhammad Burhanudin, mengapresiasi langkah BEM KM Unnes.

"Kami apresiasi aksi mahasiswa yang merupakan kebebasan berpendapat di muka umum," kata Burhanudin.

Sebelumnya, belasan dosen Unnes dipanggil Satreskrim Polrestabes Semarang berkaitan dengan kasus pemotongan dana LPPM Unnes pada pertengahan Maret 2022 lalu.

Dana LPPM Unnes ini dari dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2018 sampai 2021.

Nama 17 dosen Unnes ini tercantum dalam selebaran surat pemanggilan oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Saat pemeriksaan, mereka juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dimaksudkan.

Berkas ini meliputi buku tabungan bank dan print out buku rekening bank yang digunakan selama menerima transfer dana penelitian dan pengabdian masyarakat.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG