Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes Bisa Bebas, Ini Alasannya

20 April 2022 06:00

GenPI.co Jateng - Ibu pelaku pembunuhan dan penganiayaan anak kandung di Desa Tonjong, Kabupaten Brebes, bisa bebas dari hukuman jika terbukti mengalami gangguan jiwa.

Kini Polres Brebes belum bisa menetapkan ibu yang membunuh dan menganiaya anak kandungnya sebagai tersangka karena pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Hal ini berdasarkan keterangan dokter pemeriksa kejiwaan jika Kunti Utami (35) mengalami gangguan jiwa berat.

BACA JUGA:  Sadis! Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Begini Ceritanya

Saat ini warga Desa Tonjong, Kabupaten Brebes, itu masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD dr. Amino Gondo Hutomo Semarang.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak lainnya terkait penetapan status pelaku.

BACA JUGA:  Begini Kata Polisi Soal Kejiwaan Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes

“Kalau mengacu UU KUHP Pasal 44, orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dihukum atau dipidana. Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan terkait status hukum terduga pelaku,” kata dia, Selasa (19/4).

Sementara itu, Dokter Kejiwaan RSUD Dr. Soeselo Slawi, dr. Gloria Immanuel, mengaku telah memeriksa pelaku selama hampir 1 bulan.

BACA JUGA:  Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes, Begini Kata Psikolog

Pihaknya menyimpulkan sang ibu tersebut mengalami gangguan jiwa berat yang nyata.

Kejiwaan ini juga sudah menurunkan kemampuan fungsinya, baik fungsi sosial, fungsi ekonomi, maupun fungsi sebagai seorang ibu.

“Ini bukan gangguan jiwa yang baru dialami. Namun, ini adalah sebuah rangkaian. Saat kami melakukan pemeriksaan lebih jauh, ada gangguan gangguan jiwa sejak masa kanak-kanak sampai dewasa,” papar dia.

Glory menerangkan pemeriksaan yang dilakukan melalui beberapa tahap seperti pemeriksaan mental dan pemeriksaan kepribadian menunjukan sang ibu sudah mengalami gangguan kepribadian sejak masih remaja.

Sedangkan peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap anaknya sebagai puncak gangguan jiwa yang dialaminya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sering mendapatkan kekerasan verbal, fisik, dan pelecehan yang disimpan sendiri saat masih kecil.

“Terkait dengan peristiwa pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, itu terjadi lantaran terduga pelaku tidak menginginkan kejadian serupa menimpa anak-anaknya,” jelas dia.

Selain itu, secara teori dan praktik kedokteran, pelaku bisa sembuh dari gangguan jiwa tersebut.

Namun, penyembuhan ini membutuhkan waktu sampai bertahun-tahun karena gangguan jiwanya sudah berlangsung sejak kecil.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG