GenPI.co Jateng - Pemkab Kudus mendorong organisasi perangkat daerah atau OPD, BUMD, dan pengusaha beli parsel produk UMKM, tetapi jangan diberikan ke atasan.
Sebab, memberi parsel kepada atasan akan dinilai sebagai gratifikasi.
Sebaliknya, parsel itu bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan atau petugas kebersihan dan penjaga kantor.
"Jika hendak memberikan parsel terhadap bawahan, maka dibatasi nilainya tidak boleh lebih dari Rp200.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dikutip Antara, Selasa (19/4).
Parsel itu berisi aneka produk UMKM Kudus mulai dari jenang, kopi, sirup dan lainnya.
Rini juga mengajak para pengusaha di Kudus turut memborong parsel produk UMKM.
Hal ini agar pelaku UMKM yang terdampak pandemi bisa bangkit kembali mengembangkan usahanya.
"Kami masih menunggu surat edaran dari Bupati Kudus terkait untuk melarisi parsel produk UMKM di Kudus," sambung dia.
Saat ini, dia sudah menyiapkan katalog parsel UMKM lengkap dengan harga yang tersedia.
Parsel termurah dijual dengan harga Rp150.000 dan paling mahal sebesar Rp1 juta.
Rini menyampaikan katalog parsel ini akan segera disebarluaskan apabila sudah ada surat edaran dari Bupati Kudus.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News