Media Sosial Perluas Keterbukaan Informasi Publik

19 April 2022 16:30

GenPI.co Jateng - Media sosial menjadi salah satu sarana perluas keterbukaan informasi publik selain portal resmi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Selama ini akses masyarakat terhadap portal ini terbatas sehingga perlu diperluas memakai media sosial.

Hal ini seiring dengan munculnya fenomena progress paradox yang memperlihatkan perubahan perilaku masyarakat.

BACA JUGA:  Gibran Beberkan Dream Theater Bakal Konser di Solo, Serius Nih?

Setiap warga negara berhak atas informasi publik.

“Informasi publik itu harus dibuka badan publik dan mudah diakses secara cepat, tepat, mudah dan sederhana,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah, Sosiawan, dikutip Klatenkab.go.id, Selasa (19/4).

BACA JUGA:  1.300 Honorer Banjarnegara Terima Bantuan Baznas

Menurut dia, diminta atau tidak badan publik harus menyediakan informasi publik yang dimilikinya kepada masyarakat.

Sebab, hal ini sejalan dengan prinsip pemerintahan yang baik dengan salah satu aspeknya adalah transparansi.

BACA JUGA:  Waduh! Pemprov Jateng Sudah Terima 22 Aduan Soal THR

Penyediaan informasi publik ini juga menjadi cara membangun kepercayaan publik.

“Badan publik harus berani terbuka dengan anggarannya,” pesan dia.

Konsekuensi dari penerbitan informasi publik adalah penyusunan daftar informasi dikecualikan (DIK).

PPID harus memperhatikan dasar hukum DIK yakni undang-undang. DIK menjadi pagar badan publik dalam menyajikan setiap informasi.

“Kalau permohonan informasi itu terkait dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA bisa ditayangkan garis besarnya saja,” ujar Sosiawan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG