Curi 80 Tabung Elpiji di Temanggung, 2 Residivis Ditangkap

19 April 2022 01:00

GenPI.co Jateng - Nekat curi 80 tabung elpiji, 2 residivis ditangkap aparat Polres Temanggung. Pelaku juga mencuri sedikitnya 330 kilogram telur.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Bambang Subekti, mengatakan aksi pencusian 80 tabung elpiji 3 kilogram ini dilakukan di Desa Sepikul.

Kemudian, pelaku juga mencuri 33 kotak berisi masing-masing 10 kilogram telur di Desa Kutoanyar, Kedu.

BACA JUGA:  Sunday Market Manahan Batal Digelar, Ini Alasannya

Modus pelaku yakni merusak pintu gerbang gudang dan masuk melalui pintu utama.

Hasil curian itu terdiri atas 28 tabung isi dengan harga Rp150.000 per tabung dan 52 tabung kosong seharga Rp120.000 per tabung.

BACA JUGA:  Daftar Kereta Api Tiket Diskon 60% dan Flash Sale Hanya Rp 75.000

Total nilai 80 tabung itu mencapai Rp10,4 juta.

Pencurianini tak berhenti di situ, pelaku juga menggasak telur di kandang ayam Desa Kutoanyar.

BACA JUGA:  Begini Kisah Sukses Crazy Rich Grobogan yang Dikenal Dermawan

Mereka menggondol 33 kotak telur ayam berisi masing-masing 10 kilogram.

Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku ini bahkan menyewa mobil.

“Telur hasil curian tinggal 12 kotak, sedangkan tabung gas dan telur lainnya sudah laku dijual,” kata dia, dikutip Antara, Senin (18/4).

Dari tangan pelaku polisi menyita sebuah mobil berpelat nomor AD 1006 LW, 2 ponsel, dan 2 linggis serta 12 kotak telur ayam hasil curian.

Wakapolres Temanggung, Kompol A. Ghifar di Temanggung, menambahkan dua pelaku itu berinisial RP, 41, warga Secang, Magelang dan AS, 43, warga Bulu, Temanggung.

"Kedua residivis kasus pencurian sepeda motor ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama," ujar Ghifar.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG