GenPI.co Jateng - Kuota jemaah Haji Indonesia pada 2022 sebesar 110.000 orang, tetapi yang diizinkan berangkat adalah mereka yang usia maksimal 64 tahun.
Dari kuota nasional itu belum diperinci berapa kuota untuk provinsi atau kabupaten.
Kepala Seksi Pelaksanaan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Batang, Lutfi Hakim, mengatakan batasan usia itu ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Meski tak berangkat tahun kelompok usia 65 tahun ke atas tetap mendapatkan hak dan kuota pada pemberangkatan tahun berikutnya.
“Yang jelas bagi calon jamaah haji berusia 65 tahun ke atas, masuk kategori jamaah daftar tunggu pada tahun berikutnya sebanyak 171 orang,” kata dia, dikutip Batangkab.go.id, Senin (18/4).
Menurut dia, pembatasan usia ini lantaran Haji digelar di tengah pandemi Covid-19.
Dia berharap tahun pandemi sudah berakhir dan pembatasan usia jemaah dicabut.
Hingga kini, dia masih menunggu berapa kuota jemaah Haji untuk Kabupaten Batang.
“Kami juga masih menunggu di tingkat kabupaten, berapa besaran kuota yang bisa diberangkatkan,” ujar dia.
Namun, berdasarkan keputusan Kemenag RI dan Komisi VIII DPR RI, kuota yang diizinkan sebesar 48 persen.
Artinya, jumlah jemaah Haji yang diizinkan berangkat dari Batang mencapai 259 orang.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News