GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah melarang masyarakat untuk membuat dan menerbangkan balon udara saat Lebaran nanti.
Jika nekat, masyarakat yang melakukan ini tanpa izin bisa terancam pidana.
Warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
"Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana," kata dia, Senin (18/4).
Tradisi menerbangkan balon udara ini digelar di Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Iqbal menyebutkan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan.
Hal ini sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Selama Ramadhan, pihaknya terus melakukan penindakan terkait pemberantasan penyakit masyarakat.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan.
Salah satunya seperti yang terjadi di Kudus. Polres Kudus menindak tegas penjual bahan baku petasan.
"Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News