GenPI.co Jateng - Mobil dinas di lingkungan Pemkab Boyolali jangan dipakai untuk mudik Lebaran 2022.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Dalam SE itu disebut Kemen PAN-RB melarang aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Meski demikian, pemerintah mengizinkan ASN mudik pada Lebaran kali ini.
"Pemkab Boyolali akan menyesuaikan aturan yang ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Masruri, dikutip Antara, Sabtu (16/4).
Masruri akan menindaklanjuti SE itu dengan menerbitkan SE sesuai aturan yang ada.
"Kami akan menindaklanjuti aturan Kementerian PAN-RB itu, dengan SE Bupati Boyolali ke organisasi perangkat daerah (OPD) setempat," ujar dia.
Ketua DPRD Boyolali, Sumarsono, juga sependapat dengan aturan dalam SE itu.
Di Boyolali, selama ada tradisi seluruh pejabat tidak memakai mobil dinas untuk kendaraan pribadi.
Tanpa SE itupun, mobil dinas biasanya parkir di kantor selama masa cuti.
“Kami percaya kalau para pejabat sudah bisa mematuhinya secara baik," ujar dia.
DPRD Boyolali memiliki 11 mobil dinas. Dia akan mengawasi penggunaan mobil itu selama cuti Lebaran 2022.
Dia berharap para ASN mematuhi aturan larangan penggunaan mobil dinas buat mudik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News